Skip to content

Recent Posts

  • Anti Berlebihan, Ini Trik Stacking dengan Gelang Berlian Terbaru
  • Metode Ampuh Mengatasi Darah Tinggi karena Stres Tanpa Obat
  • Mengulik Keindahan Ladies Ring Desain Halo
  • 5 Rekomendasi Anting Berlian Simple untuk Daily Wear
  • Ini Kehebatan Aplikasi Kasir Olsera untuk Berbisnis

Most Used Categories

  • Bisnis (9)
  • Nasional (7)
  • Seleb (7)
  • Regional (6)
  • lifestyle (5)
  • Corona (4)
  • Sport (3)
  • Superskor (3)
  • Techno (3)
  • Metropolitan (2)
Skip to content

maranhaonews.net

Media Terhits Dan Terpopuler

Subscribe
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • Nasional
  • Upaya Jemput Paksa Atas Azis Syamsuddin Dilakukanuntuk Klarifikasi Alasan Dia Jalani Isoman

Upaya Jemput Paksa Atas Azis Syamsuddin Dilakukanuntuk Klarifikasi Alasan Dia Jalani Isoman

adminSeptember 24, 2021

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Jumat (24/9/2021) malam. Penjemputan paksa itu dilakukan untuk mengklarifikasi alasan Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). "KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli mengatakan pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid 19. Pasalnya, keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami perkara. KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan COVID 19. Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif COVID 19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli. Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. "Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli. Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli. Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. Uang uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli. Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

azis syamsuddin tersangka, firli bahuri, hukum, isolasi mandiri, nasional, penyidik kpk, upaya jemput paksa

Post navigation

Previous: Istrinya Meninggal Pasca Operasi, Asbi Serahkan Sertifikat Rumah untuk Bayar Biaya RS
Next: BREAKING NEWS Update Corona 1 Oktober 2021: 1.624 Kasus Baru, 87 Kematian Harian

Related Posts

Indonesia Diminta Ambil Peran Lindungi Muslim Uighur di Afghanistan

September 6, 2021 admin

PERINGATAN DINI BMKG Sabtu, 24 Juli 2021: 9 Wilayah Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem

July 23, 2021 admin

Nadiem Beberkan Perbedaan Lingkup Riset di Kemendikbudristek dengan BRIN

July 14, 2021 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Anti Berlebihan, Ini Trik Stacking dengan Gelang Berlian Terbaru
  • Metode Ampuh Mengatasi Darah Tinggi karena Stres Tanpa Obat
  • Mengulik Keindahan Ladies Ring Desain Halo
  • 5 Rekomendasi Anting Berlian Simple untuk Daily Wear
  • Ini Kehebatan Aplikasi Kasir Olsera untuk Berbisnis

Archives

  • May 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • E-sport
  • Fashion
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kilas-kementerian
  • Kominfo
  • lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.